Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Registrasi Pusat LPSE Kementerian Keuangan memeriksa kelengkapan dokumen Registrasi offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. (2) Dokumen Registrasi yang dinyatakan lengkap diteruskan kepada petugas Verifikasi, sedangkan dokumen Registrasi yang tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi. (3) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa telah melakukan Registrasi offline, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c: a. asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir d), angka 2 butir a) dan butir b) serta keseluruhan softcopy dokumen disimpan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebagai arsip; b. asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 1 butir e) sampai dengan butir m) dan angka 2 butir c) sampai dengan butir g) dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda