Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Verifikasi melakukan konfirmasi telepon untuk meyakini kebenaran data yang ada.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula disertai dengan pelaksanaan Verifikasi Lapangan dalam hal diperlukan.
(3) Dalam hal pada saat dilakukannya konfirmasi melalui telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti memberikan informasi yang tidak valid, permintaan User ID dan Password Penyedia Barang/Jasa bersangkutan tidak dapat disetujui.
(4) Dalam hal pada saat dilakukannya pelaksanaan Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan data dan/atau tindakan lainnya yang melanggar hukum, Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
