Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan Registrasi secara online pada website www.lpse.depkeu.go.id; b. Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi offline dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan; c. Registrasi offline sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan Penyedia Barang/Jasa dengan membawa dokumen terdiri atas: 1. Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha, yakni: a) Formulir Keikutsertaan; b) Formulir Surat Penunjukan Admin; c) Surat Kuasa; d) Formulir Pendaftaran (Form Penyedia); e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing; g) Tanda Daftar Perusahaan; h) Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir (jika ada perubahan); i) Surat Keterangan Domisili; j) Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir; k) Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 3 (tiga) bulan terakhir; l) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin; dan m) Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan. 2. Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan, yakni: a) Formulir Keikutsertaan; b) Formulir Pendaftaran (Form Penyedia); c) NPWP; d) SPT PPh tahun terakhir; e) Sertifikat keahlian; f) Surat Keterangan Domisili (surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat); dan g) KTP. d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir d) serta angka 2 butir a) dan butir b) dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id; e. Keseluruhan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat pula dalam bentuk softcopy, masing-masing 1 (satu) file dalam format PDF; f. Pada saat melakukan Registrasi offline: 1. Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir l) dan fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir m); 2. Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 butir a) sampai dengan butir g). (2) Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan penggantian E-mail yang telah didaftarkan dengan dilengkapi alasan penggantian E-mail dari: a. Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya/Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha; atau b. Penyedia yang bersangkutan, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen asli dan masih berlaku. (4) Alasan penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (5) Penggantian E-mail Penyedia Barang/Jasa hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan dan membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id