Koreksi Pasal 3A
PERMEN Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Proses Registrasi, Verifikasi, dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dilakukan terhadap:
a. Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha, untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya; dan
b. Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan, untuk pengadaan jasa konsultansi.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
