Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

PERMEN Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang telah selesai dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Keuangan dinyatakan tetap berlaku; b. Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Keuangan dilanjutkan pelaksanaannya dengan proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda