Pasal 1
(1) Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit.
PERMEN Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM