Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Pengisian laporan SIRS mengacu pada pedoman sistem informasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
