Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini berlaku, semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuakan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini diundangkan.
Koreksi Anda
