Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini berlaku, semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuakan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini diundangkan.
Koreksi Anda