Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit.
Koreksi Anda
