Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan SIRS terdiri dari:
a. pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (updated), dan;
b. pelaporan yang bersifat periodik.
(2) Pelaporan SIRS yang bersifat terbarukan setiap saat (updated) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaporan SIRS yang bersifat periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Sifat pelaporan SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
