Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk:
a. merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan;
b. menyajikan informasi rumah sakit secara nasional; dan
c. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit secara nasional.
Koreksi Anda
