Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk: a. merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan; b. menyajikan informasi rumah sakit secara nasional; dan c. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit secara nasional.
Koreksi Anda