Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda