Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2. Hutan Alam Primer (Virgin Forest) adalah Hutan Alam yang masih utuh yang belum dilakukan kegiatan pengusahaan hutan atau pemanfaatan hutan.
3. Hutan Bekas Tebangan (Logged Over Area) adalah Hutan Alam yang telah mengalami perubahan komposisi dan struktur vegetasi aslinya akibat kegiatan pengusahaan hutan atau pemanfaatan hutan.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
6. Silvikultur adalah ilmu dan seni memanipulasi faktor klimatis dan edafis untuk mengontrol pembentukan tegakan, pertumbuhan, komposisi, struktur dan kualitas hutan sesuai dengan tujuan pengelolaannya.
7. Sistem Silvikultur adalah rangkaian kegiatan sejak tahap permudaan, pemeliharaan dan pemungutan hasil yang dirancang secara sistematis dan dipraktekkan secara langsung pada suatu tegakan sepanjang siklus hidupnya guna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya.
8. Teknik Silvikultur adalah suatu metode atau cara dalam memberikan perlakuan terhadap tegakan hutan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu untuk mempertahankan atau meningkatkan produktivitas hutan. Perlakuan diberikan baik pada tahap permudaan, pemeliharaan maupun pemungutan hasil.
9. Multi Sistem Silvikultur (MSS) adalah penerapan lebih dari satu sistem silvikultur dalam satu periode rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) dalam rangka
meningkatkan produktivitas hasil hutan serta meningkatkan nilai finansial dan ekonomi pemanfaatan/pengusahaan hutan.
10. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tangung jawab di bidang kehutanan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
12. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
13. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
14. Balai adalah Balai yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pemantauan pemanfaatan hutan produksi.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
(1) Sistem silvikultur tegakan tidak seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui tebang pilih :
a. Individu;
b. Kelompok;
c. Jalur.
(2) Sistem silvikultur tebang pilih individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan Tebang Pilih Tanam INDONESIA (TPTI).
(3) Sistem silvikultur tebang pilih kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilaksanakan dengan Tebang Rumpang (TR).
(4) Sistem silvikultur tebang pilih jalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilaksanakan dengan Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan Tebang Jalur Tanam INDONESIA (TJTI).
(5) Sistem silvikultur dapat diterapkan secara bersama-sama dengan Multi Sistem Silvikultur.
3. Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
(1) Penerapan sistem silvikultur TPTI dan atau Tebang Rumpang (TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dan ayat
(3),
diterapkan pada hutan alam perawan (virgin forest) atau hutan bekas tebangan (logged over area) di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
(2) Penerapan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan atau Tebang Jalur Tanam INDONESIA (TJTI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
4. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 Pasal baru yakni Pasal 6A yang berbunyi :
Penerapan Multi Sistem Silvikultur dilakukan pada hutan alam primer (virgin forest) dan atau hutan bekas tebangan (logged over area) dan atau tanah kosong/alang-alang di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
5. Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pada tegakan seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a, daur ditetapkan berdasarkan umur masak tebang ekonomis dan atau berdasarkan umur pada hasil yang maksimal .
(2) Pada tegakan tidak seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan siklus tebang tegakan hutan alam berdasarkan diameter tebangan .
(3) Siklus tebang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di hutan daratan tanah kering/hutan rawa dilaksanakan berdasarkan diameter :
a. Pada hutan daratan tanah kering TPTI, TPTJ dan TJTI :
1. 30 (tiga puluh) tahun untuk diameter ≥ 40 cm (empat puluh centimeter) pada hutan produksi biasa dan atau hutan produksi yang dapat dikonversi dan ≥50 cm (lima puluh centimeter) pada hutan produksi terbatas dengan sistem silvikultur TPTI atau TR.
2. 25 (dua puluh lima) tahun untuk sistem TPTJ pada jalur tanam selebar 3 (tiga) meter dilakukan tebang habis, dan di jalur antara, ditebang pohon berdiameter ≥ 40 cm (empat puluh centimeter).
3. Untuk TJTI pada jalur tanam dengan lebar maksimal 140 m (seratus empat puluh meter) dilakukan tebang habis (land clearing) dan pada jalur antara, dengan lebar maksimal 35 m (tiga puluh lima meter) dilakukan penebangan setelah penjarangan pertama pada jalur tanam selesai dilaksanakan.
b. 40 (empat puluh) tahun untuk diameter ≥ 30 cm (tiga puluh centimeter) pada hutan rawa.
c. 20 (dua puluh) tahun untuk bahan baku chip, dan 30 (tiga puluh) tahun untuk kayu arang untuk diameter ≥ 10 cm (sepuluh centimeter) pada hutan payau/mangrove.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
(1) Teknik silvilkultur antara lain Bina Pilih atau Tebang Pilih Tanam INDONESIA Intensif (TPTII) atau Silvikultur Intensif (SILIN) atau Restorasi Sistem Silvikultur INDONESIA (RSSI) untuk sistem silvikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Teknik silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemilihan jenis, pemuliaan pohon, penyediaan bibit, manipulasi lingkungan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan.
7. Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur kepada para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP .
(2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (WASGANISPHPL-BINHUT).
(3) Kompetensi dan sertifikasi WASGANISPHPL-BINHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Kompetensi Dan Sertifikasi Tenaga Teknis Dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN