Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.11/MENHUT-II/2009 TENTANG SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Penerapan Multi Sistem Silvikultur dilakukan pada hutan alam primer (virgin forest) dan atau hutan bekas tebangan (logged over area) dan atau tanah kosong/alang-alang di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
5. Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
