Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.11/MENHUT-II/2009 TENTANG SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Multi Sistem Silvikultur dilakukan pada hutan alam primer (virgin forest) dan atau hutan bekas tebangan (logged over area) dan atau tanah kosong/alang-alang di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). 5. Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda