Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.11/MENHUT-II/2009 TENTANG SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penerapan sistem silvikultur TPTI dan atau Tebang Rumpang (TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dan ayat
(3),
diterapkan pada hutan alam perawan (virgin forest) atau hutan bekas tebangan (logged over area) di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
(2) Penerapan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan atau Tebang Jalur Tanam INDONESIA (TJTI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
4. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 Pasal baru yakni Pasal 6A yang berbunyi :
Koreksi Anda
