Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.11/MENHUT-II/2009 TENTANG SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem silvikultur tegakan tidak seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui tebang pilih : a. Individu; b. Kelompok; c. Jalur. (2) Sistem silvikultur tebang pilih individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan Tebang Pilih Tanam INDONESIA (TPTI). (3) Sistem silvikultur tebang pilih kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan Tebang Rumpang (TR). (4) Sistem silvikultur tebang pilih jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan Tebang Jalur Tanam INDONESIA (TJTI). (5) Sistem silvikultur dapat diterapkan secara bersama-sama dengan Multi Sistem Silvikultur. 3. Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda