Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.11/MENHUT-II/2009 TENTANG SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 2. Hutan Alam Primer (Virgin Forest) adalah Hutan Alam yang masih utuh yang belum dilakukan kegiatan pengusahaan hutan atau pemanfaatan hutan. 3. Hutan Bekas Tebangan (Logged Over Area) adalah Hutan Alam yang telah mengalami perubahan komposisi dan struktur vegetasi aslinya akibat kegiatan pengusahaan hutan atau pemanfaatan hutan. 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 6. Silvikultur adalah ilmu dan seni memanipulasi faktor klimatis dan edafis untuk mengontrol pembentukan tegakan, pertumbuhan, komposisi, struktur dan kualitas hutan sesuai dengan tujuan pengelolaannya. 7. Sistem Silvikultur adalah rangkaian kegiatan sejak tahap permudaan, pemeliharaan dan pemungutan hasil yang dirancang secara sistematis dan dipraktekkan secara langsung pada suatu tegakan sepanjang siklus hidupnya guna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya. 8. Teknik Silvikultur adalah suatu metode atau cara dalam memberikan perlakuan terhadap tegakan hutan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu untuk mempertahankan atau meningkatkan produktivitas hutan. Perlakuan diberikan baik pada tahap permudaan, pemeliharaan maupun pemungutan hasil. 9. Multi Sistem Silvikultur (MSS) adalah penerapan lebih dari satu sistem silvikultur dalam satu periode rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) dalam rangka meningkatkan produktivitas hasil hutan serta meningkatkan nilai finansial dan ekonomi pemanfaatan/pengusahaan hutan. 10. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tangung jawab di bidang kehutanan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan. 12. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi. 13. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota. 14. Balai adalah Balai yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pemantauan pemanfaatan hutan produksi. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda