Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.11/MENHUT-II/2009 TENTANG SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pada tegakan seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a, daur ditetapkan berdasarkan umur masak tebang ekonomis dan atau berdasarkan umur pada hasil yang maksimal .
(2) Pada tegakan tidak seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan siklus tebang tegakan hutan alam berdasarkan diameter tebangan .
(3) Siklus tebang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di hutan daratan tanah kering/hutan rawa dilaksanakan berdasarkan diameter :
a. Pada hutan daratan tanah kering TPTI, TPTJ dan TJTI :
1. 30 (tiga puluh) tahun untuk diameter ≥ 40 cm (empat puluh centimeter) pada hutan produksi biasa dan atau hutan produksi yang dapat dikonversi dan ≥50 cm (lima puluh centimeter) pada hutan produksi terbatas dengan sistem silvikultur TPTI atau TR.
2. 25 (dua puluh lima) tahun untuk sistem TPTJ pada jalur tanam selebar 3 (tiga) meter dilakukan tebang habis, dan di jalur antara, ditebang pohon berdiameter ≥ 40 cm (empat puluh centimeter).
3. Untuk TJTI pada jalur tanam dengan lebar maksimal 140 m (seratus empat puluh meter) dilakukan tebang habis (land clearing) dan pada jalur antara, dengan lebar maksimal 35 m (tiga puluh lima meter) dilakukan penebangan setelah penjarangan pertama pada jalur tanam selesai dilaksanakan.
b. 40 (empat puluh) tahun untuk diameter ≥ 30 cm (tiga puluh centimeter) pada hutan rawa.
c. 20 (dua puluh) tahun untuk bahan baku chip, dan 30 (tiga puluh) tahun untuk kayu arang untuk diameter ≥ 10 cm (sepuluh centimeter) pada hutan payau/mangrove.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
