Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.11/MENHUT-II/2009 TENTANG SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur kepada para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP .
(2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (WASGANISPHPL-BINHUT).
(3) Kompetensi dan sertifikasi WASGANISPHPL-BINHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Kompetensi Dan Sertifikasi Tenaga Teknis Dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
Koreksi Anda
