Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Agroforestry menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi agroforestry;
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi agroforestry;
c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hasil-hasil penelitian di bidang teknologi agroforestry;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi agroforestry; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.