Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI AGROFORESTY
Teks Saat Ini
Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang teknologi agroforestry.
Koreksi Anda
