Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI AGROFORESTY
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Agroforestry terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama;
c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Teknologi Agroforestry sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
