Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI AGROFORESTY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan arahan kepada bawahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id