Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI AGROFORESTY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi di lingkungan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id