Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI AGROFORESTY
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Agroforestry adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi agroforestry yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Teknologi Agroforestry berkedudukan di Ciamis, Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
