Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI AGROFORESTY
Teks Saat Ini
Balai Penelitian Teknologi Agroforestry mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi agroforestry sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
