(3) Penyerahan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengirim ke alamat pemegang izin melalui jasa pos tercatat atau jasa pengiriman lainnya.
8. Diantara
Pasal 15 dan
Pasal 16, disisipkan Pasal baru yaitu
Pasal 15 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 A
(1) Dalam hal permohonan IUPHHK-HA yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 jis.
Nomor P.12/Menhut-II/2008 jis. P.50/Menhut-II/2010, dalam proses permohonan atau telah memperoleh SP-1 atau SP-2, dan ternyata sebagian besar areal yang dimohon merupakan:
a. areal bekas IUPHHK-HA/HPH atau “open akses” berupa mozaik terdiri dari hutan bekas tebangan terpencar/sporadis dan sebagian besar padang alang-alang, semak belukar dan tanah kosong, maka areal tersebut dijadikan IUPHHK-RE melalui pencadangan oleh Menteri; atau
b. areal bekas IUPHHK-HA/HPH atau “open akses” berupa mozaik terdiri dari hutan alam primer terpencar/sporadis, bekas tebangan dan sebagian kecil padang alang-alang, semak belukar dan tanah kosong, maka areal tersebut dijadikan IUPHHK-RE melalui pencadangan oleh Menteri;
dengan tidak diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(2) Berdasarkan ketentuan ayat (1), Direktur Jenderal melapor kepada Menteri, dan Menteri MENETAPKAN perubahan calon areal dari IUPHHK-HA menjadi IUPHHK-RE.
(3) Direktur Jenderal memberitahu kepada calon pemegang izin atas ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan calon pemegang izin:
a. membuat dan menyampaikan surat pernyataan dari calon pemegang izin yang dibuat dihadapan notaris yang berisi bahwa calon pemegang izin bersedia menerima dan tidak keberatan dari areal yang dimohon IUPHHK-HA diberikan menjadi IUPHHK-RE; dan
b. menyesuaikan AMDAL yang ada untuk IUPHHK-HA menjadi UKL dan UPL untuk IUPHHK-RE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan
Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: