Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.50/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3), Menteri menerbitkan Surat Perintah Kedua (SP-2) kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam penyampaian peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk IUPHHK-HTI tidak disertakan dengan Bahan Penetapan Tebangan Tahunan (BPTT). (3) Dalam hal IUPHHK-HA, Bahan Penetapan Tebangan Tahunan (BPTT) / Annual Allowable Cut ditetapkan berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada waktu penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id