Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.50/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan IUPHHK-HTI yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 jis.
Nomor P.11/Menhut-II/2008 jis. P.50/Menhut-II/2010 telah memperoleh SP-1 atau SP-2, dan ternyata sebagian besar areal yang dimohon merupakan:
a. areal bekas tebangan/log over areal (LOA), maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-HTI dengan sistem silvikultur setelah dilakukan deliniasi makro dan deliniasi mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. hutan alam primer, maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-HA; atau
c. kombinasi huruf a dan huruf b, maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-RE melalui pencadangan oleh Menteri;
dengan tidak diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Berdasarkan ketentuan ayat (1), Direktur Jenderal melapor kepada Menteri, dan Menteri MENETAPKAN perubahan calon areal dari IUPHHK-HTI menjadi IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE.
(3) Direktur Jenderal memberitahu kepada calon Pemegang izin atas ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan calon pemegang izin:
a. membuat dan menyampaikan surat pernyataan dari calon pemegang izin yang dibuat dihadapan notaris yang berisi bahwa calon pemegang izin bersedia menerima dan tidak keberatan dari areal yang dimohon IUPHHK-HTI diberikan menjadi IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE; dan
b. menyesuaikan AMDAL yang ada untuk IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE berupa UKL atau UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
