Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.50/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
(2) AMDAL yang telah mendapat persetujuan atau pengesahan dari pejabat yang berwenang, disampaikan oleh calon pemegang izin kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal penilaian proposal teknis IUPHHK-RE dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), calon pemegang izin diwajibkan menyusun UKL dan UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Diantara Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat baru yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
