Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.50/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak lulus, Direktur Jenderal melapor kepada Menteri, dan Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan izin.
(2) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dinyatakan lulus, Direktur Jenderal melapor kepada Menteri.
(3) Dihapus.
(4) Berdasarkan laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN calon pemegang izin dengan menerbitkan Surat Perintah Pertama (SP-1) yang berisi perintah untuk menyusun dan menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
