Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disebut PDH adalah pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Tanda Kehormatan adalah semua jenis penghargaan negara berupa bintang dan satya lencana yang diatur oleh UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH.
PDH yang digunakan pada hari kerja terdiri dari :
a. Pria :
1. Kemeja lengan pendek berwarna putih dengan Atribut lengkap;
2. Celana Panjang berwarna biru tua (dark blue).
b. Wanita :
1. Kemeja lengan pendek atau lengan panjang berwarna putih dengan Atribut lengkap;
2. Celana Panjang atau rok berwarna biru tua (dark blue);
3. Dapat juga menggunakan Rompi berwarna biru tua (dark blue).
(1) Atribut terdiri dari :
a. Tanda unit organisasi pusat Kementerian Perhubungan;
b. Badge logo Perhubungan;
c. Tanda unit kerja ditulis lengkap tidak disingkat, dan dapat dilengkapi dengan badge unit kerja;
d. Nama pegawai dibordir di baju atau rompi;
e. Lencana lambang Kementerian Perhubungan;
f. Ikat pinggang dengan kepala Ikat pinggang (gesper) kuning bergambar lambang Kementerian Perhubungan;
g. Tanda jabatan;
h. Tanda pengenal pegawai (ID Card);
i. Tanda kehormatan;
j. Lencana keahlian dan/atau lencana kecakapan;
k. Tanda Pangkat dan Pembeda Golongan untuk kegiatan harian;
l. Tanda Pangkat dan Pembeda Golongan untuk kegiatan harian, lapangan dan upacara.
(2) Lencana lambang Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, sebagai lambang Tanda Jabatan Struktural bagi Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
(3) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf g, digunakan oleh Menteri Perhubungan, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Kantor di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(4) Bentuk, ukuran, dan warna Kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), seperti contoh 1 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kelengkapan lain dari PDH yang digunakan oleh pegawai, antara lain sebagai berikut:
a. Topi untuk penggunaan dalam tugas-tugas lapangan/operasional;
b. Kerudung dengan warna biru tua/dark blue polos;
c. Sepatu pantofel warna hitam (bukan sepatu olahraga).
(2) Bagi wanita yang menggunakan kerudung, segala atribut tetap digunakan dan dapat terlihat dengan jelas.
(3) Bentuk, model dan warna jenis kelengkapan lain dari PDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jenis, Model, Warna dan tata cara penggunaan PDH, seperti contoh 3 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengawasan pelaksanaan pemakaian PDH beserta atribut dan kelengkapan lainnya dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
(2) Setiap pelanggaran terhadap penggunaan PDH beserta atribut dan kelengkapan lainnya, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) pada masing-masing sub sektor menyesuaikan dengan atribut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 57 Tahun 2002 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Bidang Administratif di lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY