Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm72 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) pada masing-masing sub sektor menyesuaikan dengan atribut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda