Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm72 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) pada masing-masing sub sektor menyesuaikan dengan atribut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
