Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm72 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 57 Tahun 2002 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Bidang Administratif di lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
