Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm72 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan lain dari PDH yang digunakan oleh pegawai, antara lain sebagai berikut:
a. Topi untuk penggunaan dalam tugas-tugas lapangan/operasional;
b. Kerudung dengan warna biru tua/dark blue polos;
c. Sepatu pantofel warna hitam (bukan sepatu olahraga).
(2) Bagi wanita yang menggunakan kerudung, segala atribut tetap digunakan dan dapat terlihat dengan jelas.
(3) Bentuk, model dan warna jenis kelengkapan lain dari PDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
