Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm72 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan pemakaian PDH beserta atribut dan kelengkapan lainnya dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
(2) Setiap pelanggaran terhadap penggunaan PDH beserta atribut dan kelengkapan lainnya, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
