Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm72 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atribut terdiri dari : a. Tanda unit organisasi pusat Kementerian Perhubungan; b. Badge logo Perhubungan; c. Tanda unit kerja ditulis lengkap tidak disingkat, dan dapat dilengkapi dengan badge unit kerja; d. Nama pegawai dibordir di baju atau rompi; e. Lencana lambang Kementerian Perhubungan; f. Ikat pinggang dengan kepala Ikat pinggang (gesper) kuning bergambar lambang Kementerian Perhubungan; g. Tanda jabatan; h. Tanda pengenal pegawai (ID Card); i. Tanda kehormatan; j. Lencana keahlian dan/atau lencana kecakapan; k. Tanda Pangkat dan Pembeda Golongan untuk kegiatan harian; l. Tanda Pangkat dan Pembeda Golongan untuk kegiatan harian, lapangan dan upacara. (2) Lencana lambang Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, sebagai lambang Tanda Jabatan Struktural bagi Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. (3) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, digunakan oleh Menteri Perhubungan, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Kantor di lingkungan Kementerian Perhubungan. (4) Bentuk, ukuran, dan warna Kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), seperti contoh 1 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda