Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Veteran Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
2. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
3. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara
yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
4. Veteran Perdamaian
adalah warga negara INDONESIA yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
5. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Inonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
6. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
7. Veteran Anumerta Perdamaian Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang gugur dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
8. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada Veteran Republik INDONESIA.
9. Bintang Gerilya adalah sebuah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang dibidang militer yang dikeluarkan oleh PRESIDEN
kepada setiap warga negara RI yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa dalam mempertahankan Republik pada saat menghadapi Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II.
10. Legiun Veteran Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat LVRI
adalah wadah dan sarana perjuangan bagi Veteran Republik INDONESIA.
11. Garnizun adalah suatu kesatuan yang berada di suatu wilayah yang salah satu fungsinya menyelenggarakan upacara pemakaman secara militer.
12. Komando Kewilayahan TNI adalah Komando Satuan Kewilayahan yang memiliki tanggung jawab terhadap upacara pemakaman secara militer bagi Veteran Republik INDONESIA.
13. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU adalah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang berada di Ibukota Negara.
14. Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di provinsi atau kabupaten/kota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.