Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemakaman Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan upacara secara militer.
Koreksi Anda
