Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengajuan dan penyaluran biaya upacara pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Komando Kewilayahan TNI mengajukan biaya upacara pemakaman kepada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Asisten Personel Kotama; atau
b. Garnizun mengajukan biaya upacara pemakaman kepada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Asisten Personel Panglima TNI.
Koreksi Anda
