Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara Pemakaman jenazah Veteran yang berasal dari TNI/Polri dan pensiunan TNI/Polri dilaksanakan dengan tata upacara militer sesuai dengan ketentuan. (2) Upacara Pemakaman jenazah Veteran yang berasal bukan dari TNI/Polri dan berasal bukan dari pensiunan TNI/Polri dilaksanakan dengan tata upacara militer sesuai dengan ketentuan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Irup dijabat paling rendah oleh Komandan Komando Kewilayahan TNI/satuan Polri setingkat Kodim/Lanal/Lanud/Polres; b. dalam hal Irup sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada, maka Irup dapat didelegasikan kepada pejabat dengan pangkat paling tinggi di daerah tersebut. (3) Dalam hal jenazah Veteran yang beragama Hindu/Budha dapat dilaksanakan upacara perabuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id