Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara Pemakaman jenazah Veteran
yang berasal dari TNI/Polri dan pensiunan TNI/Polri dilaksanakan dengan tata upacara militer sesuai dengan ketentuan.
(2) Upacara Pemakaman jenazah Veteran
yang berasal bukan dari TNI/Polri dan berasal bukan dari pensiunan TNI/Polri dilaksanakan dengan tata upacara militer sesuai dengan ketentuan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Irup dijabat paling rendah oleh Komandan Komando Kewilayahan TNI/satuan Polri setingkat Kodim/Lanal/Lanud/Polres;
b. dalam hal Irup sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada, maka Irup dapat didelegasikan kepada pejabat dengan pangkat paling tinggi di daerah tersebut.
(3) Dalam hal jenazah Veteran
yang beragama Hindu/Budha dapat dilaksanakan upacara perabuan.
Koreksi Anda
