Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan penggunaan biaya upacara pemakaman Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
