Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian anggaran upacara pemakaman Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
