Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal pemakaman jenazah TNI/PNS Kementerian Pertahanan aktif sebagai Veteran Perdamaian
biaya upacara pemakaman dibayarkan berdasarkan peraturan Menteri Pertahanan yang mengatur mengenai Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dann Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
