Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Kementerian adalah Kementerian Pertahanan yang sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
3. Satuan kerja adalah satuan di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, bagi satuan masing-masing meliputi pengurusan
administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi material, dan administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut.
4. Pejabat Kementerian adalah Pegawai Kementerian Pertahanan yang memegang jabatan struktural yaitu Menteri, Eselon I, II, III, dan IV.
5. Sarana kerja adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
6. Prasarana kerja adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
7. Sarana prasarana kerja adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan penunjang utama terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
8. Standardisasi sarana prasarana kerja adalah pembakuan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan penunjang utama terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
9. Ruangan kantor adalah ruang untuk tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
10. Ruang kerja adalah ruang yang disediakan untuk setiap pejabat dalam melaksanakan pekerjaannya;
11. Ruang tamu adalah ruang yang disediakan untuk menerima tamu;
12. Ruang rapat adalah ruang yang disediakan untuk tempat rapat antara pejabat dengan staf maupun pejabat dari Satker lain, atau pejabat dari instansi lain;
13. Ruang simpan adalah ruang yang disediakan untuk menyimpan barang-barang dan arsip;
14. Ruang spri/staf adalah ruang yang mengurusi administrasi dan pelayanan terhadap pejabat langsung;
15. Ruang tunggu adalah ruang yang disediakan untuk menunggu bagi para tamu yang akan menghadap pejabat;
16. Ruang istirahat adalah ruang yang disediakan bagi pejabat tertentu untuk beristirahat;
17. Ruang pantry adalah ruang tempat menyimpan bahan makanan atau minuman; dan
18. Ruang toilet adalah ruang tempat untuk buang air kecil, buang air besar atau mencuci muka.
19. Perlengkapan kantor adalah alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
20. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik Pemerintah Republik INDONESIA yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.