Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEJABAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Standardisasi kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf g, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
