Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEJABAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Lantai ruangan yang sudah dipasang dengan granit, marmer, porselen, atau kayu yang sudah diplitur, tidak perlu dilapis dengan karpet dan sejenisnya.
(2) Ukuran ruangan yang sudah ada dan melebihi ukuran standar sepanjang tidak melebihi kebutuhan, dapat dipertahankan.
(3) Kendaraan dinas yang sudah ada dan melebihi ukuran standar, dapat dipertahankan.
Koreksi Anda
