Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEJABAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Standardisasi prasarana kerja pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
