Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEJABAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan ini disusun dengan maksud sebagai pedoman standardisasi sarana dan prasarana kerja pejabat Kementerian Pertahanan.
(2) Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk keseragaman sarana dan prasarana kerja guna kelancaran pelaksanaan organisasi sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
