Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEJABAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional khusus/ lapangan serta diperuntukkan bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus/lapangan dan dapat diperuntukkan bagi antar jemput pegawai.
Koreksi Anda
