Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEJABAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional khusus/ lapangan serta diperuntukkan bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus/lapangan dan dapat diperuntukkan bagi antar jemput pegawai.
Koreksi Anda